Home » » Edisi Mengaji Jum'at

Edisi Mengaji Jum'at

Setelah selfie diharamkan, kini menyusul lagi haram yang baru yaitu foto pre wedding. ................................, !!!!.
Maka galau lah remaja islam yang akan melangsungkan pernikahan dan akan mengabdikan masa masa penghujung lajang nya berdua dengan pasangannya.
Mencermati kenapa poto pre wedding haram, diambil dari satu keterangan yang melarang memandang aurat yang belom jadi istrinya, bercampur laki laki dan perempuan bukan mahram nya, bersentuhan laki perempuan belom suami istri.
Bagi awak tadak masalah mau haram. makruh atau mubah karena yang pertama awak udah beranak dan beistri dan pulak awak segan lah befoto pre wedding sekarang ini bkn apa apa cuma persoalan mukak yang makin ancur saja nya.
Kemajuan iptek dan perubahan gaya hidup ummat sejalan dengan kemajuan itu bila tidak dapat diterima dikalangan Islam maka islam justru menjadi agama yang tak akrab dengan gaya hidup modern.
Bahwa sepanjang unsur unsur yang mengharamkan dalam aksi itu dapat ditiadakan, kenapa tidak ?????. Penetapan sebab musabab hukum tidak lalu menjadikan sebuah kegiatan secara keseluruhan menjadi haram pulak.
Bila unsur unsur haram dalam pada itu misalnya bercampur baur antara laki laki dan perempuan dan memandang yang bkn mahramnya, itu bukan larangan klausul khusus buat poto pre wedding saja, bila itu unsurnya maka di sekolah, dipasar pagi, dipasar ikan, pasar tomat, pesta kawin juga akan mengalami hal yang sama. Dan bila saja unsur "bersentuhan " yang dieleminir semisal sang wanita berkebaya, lalu sang pria memegang tangan si wanita yang notabene telah berbungkus lengan baju kebaya brokat ????
kan sudah berlapik tidak langsung lagi bersentuh kulit dengan kulit ????? cemana pulak ??????
Islam menjawab tantangan zaman,tapi berkolaburasi dengan zaman bila melanggar ketentuan memang juga sudah tak selayak nya. Tapi paling tidak penetapan hukum haram memang harus dikaji benar benar agar kita punya satu pemahaman bersama bahwa haram nya sudah final dan tak dapat diperdebatkan lagi dan tak juga bahwa nanti ada satu golongan yang membolehkan dan sementara ada golongan lain yang mengharamkan mutlak.
Itu hanya menambah dalam nya jurang perbedaan pendapat antara sesama kita diantara pendapat pendapat beda lain nya.
‪#‎edisimengajijumat‬#

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog