Setelah selfie diharamkan, kini menyusul lagi haram yang baru yaitu foto pre wedding. ................................, !!!!.
Maka galau lah remaja islam yang akan melangsungkan pernikahan dan akan
mengabdikan masa masa penghujung lajang nya berdua dengan pasangannya.
Mencermati kenapa poto pre wedding haram, diambil dari satu keterangan
yang melarang memandang aurat yang belom jadi istrinya, bercampur laki
laki dan perempuan bukan mahram nya, bersentuhan laki perempuan belom suami istri.
Bagi awak tadak masalah mau haram. makruh atau mubah karena yang
pertama awak udah beranak dan beistri dan pulak awak segan lah befoto
pre wedding sekarang ini bkn apa apa cuma persoalan mukak yang makin
ancur saja nya.
Kemajuan iptek dan perubahan gaya hidup ummat
sejalan dengan kemajuan itu bila tidak dapat diterima dikalangan Islam
maka islam justru menjadi agama yang tak akrab dengan gaya hidup modern.
Bahwa sepanjang unsur unsur yang mengharamkan dalam aksi itu dapat
ditiadakan, kenapa tidak ?????. Penetapan sebab musabab hukum tidak lalu
menjadikan sebuah kegiatan secara keseluruhan menjadi haram pulak.
Bila unsur unsur haram dalam pada itu misalnya bercampur baur antara
laki laki dan perempuan dan memandang yang bkn mahramnya, itu bukan
larangan klausul khusus buat poto pre wedding saja, bila itu unsurnya
maka di sekolah, dipasar pagi, dipasar ikan, pasar tomat, pesta kawin
juga akan mengalami hal yang sama. Dan bila saja unsur "bersentuhan "
yang dieleminir semisal sang wanita berkebaya, lalu sang pria memegang
tangan si wanita yang notabene telah berbungkus lengan baju kebaya
brokat ????
kan sudah berlapik tidak langsung lagi bersentuh kulit dengan kulit ????? cemana pulak ??????
Islam menjawab tantangan zaman,tapi berkolaburasi dengan zaman bila
melanggar ketentuan memang juga sudah tak selayak nya. Tapi paling tidak
penetapan hukum haram memang harus dikaji benar benar agar kita punya
satu pemahaman bersama bahwa haram nya sudah final dan tak dapat
diperdebatkan lagi dan tak juga bahwa nanti ada satu golongan yang
membolehkan dan sementara ada golongan lain yang mengharamkan mutlak.
Itu hanya menambah dalam nya jurang perbedaan pendapat antara sesama kita diantara pendapat pendapat beda lain nya.
#edisimengajijumat#
Home »
» Edisi Mengaji Jum'at
Edisi Mengaji Jum'at
Posted by Unknown
Posted on 12.46
with No comments
0 komentar:
Posting Komentar